Sunday, June 23, 2019

Bab VIII Pai Kelas 7 "Shalat Berjamaah"



SHOLAT BERJAMAAH DAN SHOLAT SENDIRI
Kehidupan umat Islam digambarkan dalam
¡alat berjamaah. Salat berjamaah merupakan
lambang persatuan dan kesatuan umat Islam.
Dengan salat berjamaah, akan terbentuk
kesatuanmasyarakatyangsalingmengenal
dan kerja sama sehingga keadaan umat
dapat terkontrol. Pada bab ini akan
belajar salat jamaah dan salat munfarid
(sendiri). Setelah mempelajarnya, kamu
diharapkan dapat mempraktikkan salat
jamaah

A. KETENTUAN SALAT
BERJAMAAH
1. Pengertian Salat Berjamaah dan Dasar
Hukumnya
Berjamaah berasal dari bahasa Arab, yaitu jamaah, yang artinya berkumpul
atau banyak. Salat berjamaah adalah salat yang dilakukan bersama-sama
sekurang-kurangnya dilakukan oleh dua orang dengan tertib dan teratur, sesuai
dengan Al-Qur’an dan Hadis, yang satu bertindak sebagai imam yang satu lagi
bertindak sebagai makmum.
Hukum salat berjamaah adalah sunah muakad, yaitu pekerjaan yang lebih
utama dikerjakan olehNabiMuhammad saw.Ada juga yangmengatakan bahwa
hukum salat berjamaah adalah fardu kifayah atau wajib kifayah. Artinya, jika
di masyarakat sudah ada yang melaksanakan salat berjamaah, yang lain tidak
terkena dosanya. Akan tetapi, apabila di masyarakat Islam tidak ada yang salat
berjamaah, masyarakat itu akan terkena dosa.
Dasar hukum salat berjamaah adalah:

Artinya :
DariAbdullah ibnu Umarr.a.Rasulullah saw. bersabda: "Salat berjamaah
lebih utama dari salat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat.” (H.R.
Bukhari dan Muslim)
2. Keutamaan Salat Berjamaah daripada Salat Munfarid (Sendiri)
Salat munfarid adalah salat yang dilakukan sendirian. Cara melakukannya
sesuai dengan ketentuan salat,sepertisyarat dan rukun salat.
Keutamaan salat berjamaah daripada salatmunfarid dapat disimak pada
Hadis Nabi Muhammad saw. yang artinya:
Dari Abu Hurairah Rasulullah saw. bersabda, "Salat berjamaah seorang
laki-laki lebih baik baginya daripada salat sendirian di rumahnya, dan
keutamaannya sebanyak 20 derajat lebih, Sesungguhnya, seseorang yang
berwudu dengan bagus,lalu pergi ke masjid dengan maksud hanya untuk
mengerjakan salat. Allah akan mengangkat dalam setiap kali langkahnya
itu satu derajat, dan digugurkan pula satu kesalahannya sampai dia
memasuki masjid. Setelah masuk masjid, dia tercatat dalam salat selagi
dia tetap menunggunya, dan semua malaikat mendoakannya selama dia
tetap di tempat salatnya. Malaikat itu berdoa, Wahai Allah, sayangilah
dia, ampunilah dia terimalah tobatnya selagi dia tidak menganggu dan
tidak berhadas” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Salat berjamaah tidak hanya berlaku pada salat fardu saja, tetapi juga pada
salat sunah, seperti salat sunah hari raya.
Hikmah yang dapat diperoleh dari salat berjamaah ini, antara lain:
a) mendidik umat Islam untuk berdisplin;
b) mendidik umat Islam untuk kompak, searah, sejalan, dan setujuan;
c) mendidik umat Islam untuk taat kepada pimpinan;
d) memupuk tanggung jawab terhadap umat Islam secara keseluruhan;
e) mendidik umat Islam untuk saling memaafkan dan saling mendoakan.
Ketika selesai salat, kita bersalaman memaafkan dan saling mendoakan.

Bab 8Salat Jamaah dan Salat Munfarid (Sendiri) 93

93

3. Syarat Sah Imam dan Makmum
a. Syarat Sah Menjadi Imam
Syarat sah menjadi imam, antara lain:
1) mengetahui tata cara mengerjakan salat dan dapat melakukannya;
2) membaca Al-Qur’an atau Surah Al-F±ti¥ah dan ayat lain dengar benar;
3) mengetahui hukum yang berkenaan dengan salat;
4) imam harus mumayyiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk);
5) tidak menjadikan makmum ke jamaah yang lain.
Sebagaimana Hadis Muhammad saw. yang berbunyi:

Artinya :
Dari Abu Mas’ud al-Ansari r.a.: Rasulullah saw bersada: "Orang yang
paling berhak menjadi imam salat dalam suatu kaum adalah orang yang
paling hafal Al-Qur’an. Jika mereka sama dalam hal itu yang paling
mengetahui tentang sunah, kalau mereka sama dalam hal itu, yang paling
dahulu hijrah, kalau mereka sama dalam hal itu, yang lebih dahulu masuk
Islam. Dan janganlah seseorang menjadi imam dalam kekuasaan orang
lain, dan jangan pula duduk di atas tempat duduk tuan rumah, kecuali
dengan izinnya. (H.R. Muslim)
Dari Hadis di atas, kita dapat menyimpulkan sebagai berikut :
1) Imam adalah orang yang memimpin salat atau yang berdiri paling depan.
2) Imam dipilih oleh makmum dengan persyaratan:
a) orang yang paling fasih (jelas) membaca Al-Qur’an;
b) orang yang paling hapal dan paham terhadap sunah-sunah Rasul;
c) jika mereka kemampuannya sama, pilihlah yang paling tua usianya.

Seorang imam harus memerhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Menertibkan saf (barisan) makmum sebelum salat di mulai.
Sabda Rasulullah saw. yang artinya :“Luruskan barisan kalian karena
lurusnya barisan termasuk sempurnanya salat.” (H.R. Bukhari dan
Muslim)

2) Memerhatikan kondisi makmum karena keadaan mereka bermacam-
macam. Hal ini dijelaskan oleh Rasulullah saw. yang artinya:“ Apabila

salah seorang dari kamu salatmenjadiimambagi orang banyak, hendaklah
ia ringankan. Sebab, di antara mereka ada yang lemah, sakit, dan tua.
Akan tetapi, apabila salat sendirian, boleh dipanjangkan sekehendak
kamu”.( H.R.Muslim )
3) Setelahselesaimelaksanakansalatberjamaah,imamdianjurkanmenghadap
ke arah makmum, sebagaimana Rasulullah saw. bersabda yang artinya:
“Adalah Rasulullah saw., apabila selesai salat, ia menghadapkan
wajahnya ke arah kami” ( HR.Bukhari)
b. Syarat Sah Menjadi Makmum
Makmum adalah yang dipimpin atau pengikut salat.
Syarat menjadi makmum, antara lain:
1) Berniat menjadi makmum (misalnya, niat pada saat salat Zuhur):

Artinya:
“Aku melaksanakan salat fardu Zuhur empat rakaat menghadap kiblat
dalam keadaan menjadi makmumkarena Allah ta’ala.”
2) Setiap gerakan tidak boleh terlewatkan.
3) Makmum tidak boleh mendahului gerakan imam. Jika makmum tiga kali
berturut-turut mendahului imam, batallah salatnya makmum.
Perhatikan hadis berikut ini:

Bab 8Salat Jamaah dan Salat Munfarid (Sendiri) 95

95

Artinya :
Dari Anas bin Malik r.a. Nabi Muhammad saw. bersabda: "Sesungguhnya,
imam itu adalah untuk diikuti oleh makmumnya. Oleh karena iu, apabila
imam bertakbir, bertakbir pulalah kamu, apabila imam bangkit, bangkitlah
kamu, apabila imam mengucapkan, sami‘allahu liman hamidah,
ucapkanlah, rabbana walakal hamd.” Dan apabila imam mengerjakan
salat sambil duduk, salatlah kamu semuanya sambil duduk.” (H.R.
Muslim)
4) Makmum memerhatikan atau mendengarkan ayat yang dibaca imam.
Firman Allah:

Artinya :
“Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan

perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat (Surah Al-
A’raf : 204 )

5) Makmum harus berlapang dada mengikhlaskan dia menjadi imam.
6) Makmum yang depan hendaklah yang hafal bacaan Al-Qur’an.Hal ini
untuk menjaga kemungkinan jika imam lupa dalam bacaan, ia dapat
segera memperbaikinya. Selain itu, apabila imam batal, dia dapat segera
menggantikannya.
7) Apabila Imam lupagerakan salat, makmum laki-laki yang di belakang
memperingatkannya dengan ucapan subhanallaah.” Apabila makmum
perempuan mau memperingatkan imam, makmum menepuk belakang
tangan kirinya dengan telapak tangan kanan.
8) Makmum tidak mengetahui batalnya salat imam karena disebabkan hadas
atau yang lain.
9) Tidak boleh beranggapan bahwa salatnya harus diulangi sebab tidak sah.
10) Imam tidak menjadi makmum.
11) Makmum tidak boleh berimam kepada orang yang bodoh, yaitu orang
yang tidak bisa membaca Al-Qur’an.
12) Imam dan makmum harus berada pada satu tempat.

4. Halangan-halangan Salat Berjamaah

Hal-hal yang menjadi halangan berjamaah, yaitu :
a) Karena hujan. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw. yang artinya:
Dari Jabir, Kami telah berjalan bersama-sama Rasulullah saw. dalam


perjalanan kami kehujanan. Rasulullah saw. bersabda: "Orang yang
hendak salat, salatlah di kendaraannya masing-masing.” (H.R.
Muslim)
b) Karena sakit. Sebagaimana Hadis Nabi Muhammad saw. yang artinya:
“Ketika Rasulullah saw. sakit, beliau meninggalkan salat berjamaah
beberapa hari. (H.R. Bukhari dan Muslim)
c) Karena lapar atau haus, sedangkan makanan telah tersedia, atau
juga ketika hendak buang air besar atau kecil. Sebagaimana Hadis
Nabi Muhammad saw.: yang artinya : “Dari Aisyah, Rasulullah saw.
bersabda, Jangan salat ketika makanan telah tersedia dan jangan
pula salat ketika sangat ingin buang air. (H.R. Muslim)
5. Tata Cara Salat Berjamaah
a. Berjamaah Campuran
Susunan saf untuk makmum campuran adalah barisan pertama kelompok
atau jamaah pria, berikutnya anak-anak, dan di belakangnya wanita,jangan
pada tempat yang renggang antara
seorang makmum dengan makmum
lain. Hadi£ Nabi Muhammad saw yang
artinya: “Penuhkanlah olehmu jarak
yang kosong di antara kamu, maka
sesungguhnya setan dapat masuk di
antara kamu seperti anak kambing
(H.R. Ahmad )
Perhatikan gambar di samping ini!
b. Berjamaah Dua Orang atau 
Lebih
Jika makmum sendirian atau salat
berjamaah dua orang, posisi makmum
harus di sebelah kanan imam, hampir
sejajar denganimam, atau jarak antara
imam dan makmum, disunahkan tidak
lebih dari 3 zira, yaitu kurang lebih 50
cm.
Perhatikan gambar di samping ini!

Salat berjamaah campuran

Berjamaah dua orang: imam di depan
dan makmum di sebelah kanan dekat
dengan imam
Susunan sesuai dengan hadisyang artinya : Pada suatu saat, ketika Nabi
Muhammad saw. akan salat Magrib, saya datang lalu berdiri sebelah kirinya,
beliau mencegahku dan menyuruhku berdiri di sebelah kanannya, kemudian
datang temanku, lalu kami berbaris di belakangnya.
Akan tetapi, jika makmum masbuq, makmum yang kananbergeser satu
langkah ke belakang, dan makmum masbuq tepat di belakang imam merapat
dengan makmum muwafiq .
Perhatikan gambar berikut ini !
Tahukah kamu?
Makmum muwafiq adalah orang yang dari sejak pertama mengikuti salat bersama
imam. Makmum masbuq adalah orang yang ketinggalan ketika imam telah
melakukan sebagian rukun salat.

Imam dan satu makmum,

kemudian datang masbuq. Makmum mundur sejajar masbuq
Jika ada masbuq satu lagi, maka masbuq merapat ke sebelah kiri imam.
Seterusnya, ada dua masbuq lagi maka masbuq yang satu ke sebelah kanan,
masbuq yang kedua di sebelah kiri. Perhatikan gambar berikut ini !

Imam dan tiga makmum Imam dan lima makmum
6. Niat Bacaan Salat Berjamaah
Misalnya, niat imam salat Zuhur. Bacaannya adalah:

Artinya :
Aku berniat salat fardu Zuhur empat rakaat menghadap kiblat menjadi
imam karena Allah semata.
7. Makmum Wajib Mengikuti Perbuatan Imam
Dalam salat berjamaah, makmum wajib mengikuti perbuatan imam atau
gerakan imam. Demikian pula bacaan yang dibaca imam, semua dibaca pula
oleh makmum, seperti dia salat sendiri, kecuali beberapa hal berikut ini:
a) Jika imam membaca surah Al-F±ti¥ah dinyaringkan, makmum wajib
mendengarkannya dengan saksama, tidak bolehmengikuti. Demikian pula,
jika imam membaca surah-surah lainnya yang dinyaringkan, makmum
wajib mendengarkannya, dengan saksamatidak boleh mengikuti bacaan.
b) Apabila imam selesai membaca surat Al-Fatikhah pada kata walad dallin,
makmum membaca aamiin dan jika imam membaca “sami’allaahu liman
hamidah,” makmum tidak boleh mengikutinya, tetapi hendaklah makmum
menyambut dengan ucapan: “rabbanaa lakalhamd......”.
c) Apabila imam membaca surah Al-Fatikhah dan surah lainnya yang tidak
dinyaringkan, makmum wajib membaca surah Al-Fatikhah dan sunah
membaca surah lainnya.
d) Jika imam batal, imam harus mengundurkan diri dan digantikan oleh
makmum yang di belakangnya, dengan cara maju ke depan menggantikan
kedudukan imam.
e) Apabila imam keliru, makmum di belakangnya memperingatkan imam
dengan bacaan subhanallah.” Itu jika makmumnya laki-laki, sedangkan
bila makmumnya perempuan, ia menepuk belakang tangan kirinya dengan
telapak tangan kanan.
f) Untuk makmum masbuq, dia harus menambah kekurangan rakaatnya,
yaitu: setelah imam memberi salam, ia meneruskan salatnya. Jika dia
sempat mengikuti imam membaca Al-Fatikhah dari awal, dia mendapat
rakaat itu. Sebagaimana hadis Nabi Muhammad saw.: Jika ia mendapatkan
imam, sedangkan kita ketinggalan, maka ikuti apa yang ia kerjakan.
Dahului dengan berniat dan takbiratul ihram. Apabila kamu mendengar
iqamat, maka berjalanlah kamu berburu-buru, yang kamu dapati keadaan
imam boleh kamu kerjakan. Dan apa yang kau ketinggalan, maka kamu
sempurnakan.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

No comments:

Post a Comment