Sunday, June 23, 2019

Bab VI Pai Kelas 7 "Wudhu, tayammum, dan mandi wajib"


A. KETENTUAN-KETENTUAN WUDU'
DAN TAYAMUM
1. Pengertian Wu«u' dan Tayamum serta Dasar Hukumnya
Wudu' menurut bahasa artinya bersih dan indah. Sementara menurut syara’,wudu' adalah membersihkan anggota wudu' dengan air suci disertai niat untuk menghilangkan hadas kecil, sebagai syarat sahnya pelaksanaan salat, tawaf, atau ibadah yang lainnya. Pembersihan anggota tubuh tertentu dimaksudkan untuk membedakannya dari mandi yang dilakukan untuk membersihkan seluruh tubuh.
Hukum wudu' termasuk wajib. Dalam Al-Qur’an, kewajiban berwudu' dikaitkan dalam pelaksanaan salat.
Firman Allah swt. :
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki...” ( Surah Al-Ma-idah [5] : 6)
Sementara itu, hadis Nabi menyatakan : DariAbu Hurairah r.a. Berkata:
telah bersabda Nabi Muhammad saw.: “Tidaklah diterima salat orang yang berhadas sehingga ia berwu«u'.” (Mutafaq alaih)
Tayamum berarti sengaja atau menyengaja. Arti tayamum secara ilmu fiqih  adalah menyengaja  menggunakan permukaan tanah untuk bersuci, untuk memperbolehkan segala yang dibolehkan dengan wu«u' dan mandi, dengan caramenyapu muka dan kedua tangan hingga dua siku menurut cara tertentu.
Firman Allah “... maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik ( suci), usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu.
Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur”.
(Surah Al-Ma-idah [5] : 6 )
2. Pembatalan Wu«u' dan Tayamum
Beberapa hal yang membatalkan wu«u' (mubtilatul wu«u’i) adalah:
a) Apabila keluar sesuatu dari qubul dan dubur
b) Hilang kesadaran
c) Memegang kemaluan
d) Murtad
Beberapa hal yang membatalkan tayamum (mubtilatut tayammumi)
adalah:
a) segala sesuatu yang membatalkan wu«u' atau mandi juga membatalkan
tayamum;
b) karena telah mendapatkan air atau karena sudah tidak ada lagi halangan
yang menghalanginya untuk memakai air.
c) murtad, yaitu orang yang keluar dari agama Islam.
3. Tata Cara Wu«u' dan Tayamum
Dalam sebuah hadis dari Abu Said al-Khudri r.a., ia berkata : “Dua orang
laki-laki keluar dalam sebuah perjalanan. Lalu, tiba waktu salat sementara
keduanya tidak membawa air. Maka, keduanya bertayamum dengan tanah
yang baik, lalu salat. Lalu, mereka menemukan air saat waktu salat masih
tersisa. Maka salah seorang dari keduanya berwu«u' dan mengulangi salat,
sementara yang satunya lagi tidak mengulangi salatnya. Lalu, mereka datang
kepada Nabi Muhammad saw. dan mengabarkannya, maka beliau berkata
kepada orang yang tidak mengulangi salat, engkau telah melakukannya sesuai
dengan sunah, dan salatmu itu sah. Sementara kepada orang yang berwu«u'
dan mengulangi salatnya, beliau mengatakan, kamu mendapatkan pahala dua
kali lipat.”
Jadi, kedudukan wu«u' dan tayamum merupakan syarat sah salat atau
ibadah-ibadah yang lainnya.
a. Tata Cara Wudu'
Nabi Muhammad bersabda : “Barangsiapa yang berwu«u'seperti wu«u'ku
ini, lalu ia salat dua rakaat dan dia tidak berbicara dengan dirinya dalam
salat tersebut, maka Allah akan mengampuni dosanya yang telah lalu” (H.R.
Bukhari dan Muslim).
Berpijak pada  hadis ini, kita dapat meneladani wu«u' yang diajarkan
oleh Nabi Muhammad saw.: Sebelum melaksanakan wu«u', hal yang harus
dilakukan adalah membersihkan terlebih dahulunajis-najis yang ada, kalau
memang masih ada najis di badan, wu«u' harus dikerjakan dengan sempurna,
dalam arti setiap pembasuhan atau penyapuan anggota-anggota wu«u' harus
dipastikan merata.
Menurut penjelasan surahAl-M±-idah ayat 6, terdapat empat anggota badan
yang harus dibasuh dan disapu, yaitu wajah, tangan, kepala, dan kaki. Wajah,
termasuk mencuci mulut dan menghirup air ke hidung, lalu mengeluarkannya
kembali. Tangan yang dibasuh air sampai ke siku. Kepala, yang disapu dengan
tangan yang basah. Kaki yang harus dicuci sampai ke mata kaki
Lebih jelasnya, marilah kita simak tata cara berwu«u' berikut ini.
1) Bersihkan badan dari najis/hadas besar dan hadas kecil.
2) Kemudian, Ber-ta’awuz dan iringi dengan membaca bismillah sambil
berniat dalam hati untuk melakukan wu«u' karena Allah semata.
Niat wu«u'nya sebagai berikut :
Artinya :
“Aku berniat wu«u' untuk menghilangkan hadas kecil fardu karena Allah
ta’ala.”
3) Basuhlah kedua telapak tangan dan membersihkan jari jemari tiga kali.
4) Berkumur-kumur, menggosok-gosok gigi hingga terbuang segala sisa-sisa
makanan yang mungkin melekat pada celah-celah gigi.
5) Dilanjutkan dengan ber-istinsyaq, yaitu menghirup air ke dalam lubang
hidung.
6) Selesai itu, basuhlah muka sebanyak tiga kali. Ingat! Batas muka adalah
antara dahi sampai ke bawah dagu dan dari tepi kuping kanan sampai tepi
kuping kiri.
7) Basuhlah tangan kanan dan kiri sampai ke siku-siku. Dimulai dari tangan
kanan, lalu yang kiri disertai menyela-nyela jari tangan.
8) Usaplah kepala ke arah belakang, lalu ke depan sekali saja.
Tata cara berwudu'
9) Basuhlah kedua telinga bagian luar dan bagian dalam.
10) Cucilah kedua kaki hingga mata kaki kanan dan kiri disertai membersihkan
sela-sela jari kaki. Dahulukan kaki kanan, lalu kaki yang kiri.
11) Tertib dan tidak terputus.
12) Berdoa setelah wu«u'.
Untuk lebih jelasnya, hapalkan doa setelah wu«u' berikut ini.
Artinya :
“Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak diibadahi selain Allah
yang tiada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad
saw. sebagai utusan Allah, Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-
orang yang suci, dan termasuk dalam golongan orang-orang saleh.”
b. Tata Cara Tayamum
Menurut penjelasan surah Al-Ma-idah [5] : 6, terdapat dua anggota badan
yang harus disapu, bagian tubuh yang terkena tayamum itu adalah :
1) wajah, diusap;
2) dua tangan, diusap dengan tanah yang sucisampai ke siku-siku.
Tata cara tayamum sesuai dengan hadis Nabi Muhammad saw.: Dari
Abdurrahman binAbza, ia berkata, telah datang seorang laki-laki kepadaUmar
bin Kha ̄ ̄ab seraya berkata, “Saya junub sedangkan saya tidak mendapati
Tata cara berwudu'
air.” Ammar bin Yasir berkata kepada Umar bin Kha ̄ ̄ab, Ingatkah engkau
ketika kita dahulu pernah dalam suatu safar, engkau tidak salat sedangkan
aku mengguling-guling badanku dengan tanah, lalu aku salat? Setelah itu,
kuceritakan kepadaNabi kemudian beliau bersabda,“Cukuplah bagimu seperti
ini.” Nabi menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah lalu meniupnya dan
mengusapkan ke wajah dan telapak tangannya. ( Hadis Riwayat Bukhari )
Lebih jelasnya, tata cara tayamum diurutkan sebagai berikut:
1) Jika telah mendapatkan tanah suci berdebu, menghadaplah ke kiblat;
2) Letakkan tangannya ke tanah suci berdebu, sambil berniat untuk tayamum
disertai dengan mengucapkan basmallah:
Niat tayamum adalah:
Artinya:
“Aku berniat tayamum untuk diperbolehkan melaksanakan salat, fardu
karena Allah ta’ala.”
3) Setelah menyentuh tangan, lalu tangannya ditepukan satu kali dan ditiup.
Setelah itu, usapkan kedua telapak tangan pada wajah.
Perhatikan gambar berikut ini!
Tangan kanan mengusap sebelah wajah kanan, kemudian
tangan kiri mengusap wajah sebelah kiri
Kemudian, letakkan lagi tangan ke tanah suci tadi, lalu tangannya
ditepukan satu kali dan ditiup. Setelah itu, usapkan kedua telapak tangan kanan
pada tangan kiri sampai siku dan telapak tangan kiri pada tangan kanan sampai
siku secara bergantian.
Bab 6Wu«u', Tayamum, dan Mandi Wajib 69
Tangan kanan mengusap mengusap tangan kiri dan tangan
kiri mengusap tangan kanan
5) Tertib di antara dua usapan. Maksudnya, harusberurutan antara mengusap
muka, lalu mengusap kedua tangan.
4. Perbedaan Wu«u' dan Tayamum
Coba perhatikan perbedaan wu«u' dan tayamum pada tabel berikut ini.
Wu«u' Tayamum
1. Menggunakan air seperti air
hujan, salju, embun, air laut, air
sungai, air sumur, dan mata air
2. Terus-menerus dalam salat far«u
kecuali jika berhadas kecil
3. Niat wu«u'
4. Membasuh muka dan membasuh
dua tangan sampai siku-siku,
menyapu sebagian kepala, dan
menbasuh dua kaki
1. Mengunakan tanah atau debu
yang suci
2. Hanya berlaku satu kali salat
fardu
3. Niat tayamum
4. Menyapu muka dan menyapu dua
tangan sampai siku-siku
B. KETENTUAN-KETENTUAN MANDI WAJIB
1. Pengertian Mandi Wajib dan Dasar Hukumnya
Mandi wajib dalam bahasa Arab disebut gusl. Menurut bahasa, mandi
adalah menguyurkan air pada sesuatu. Sementara itu, mandi menurut syara’
adalah menuangkan air suci pada seluruh badan disertai niat mandi wajib. Niat
mandi wajib ini untuk menghilangkan hadas besar, seperti keluar air mani pada
saat terjaga dan tidur, haid, dan bersetubuh.
Perintah disyariatkan wajib mandi terdapat dalam surah Al-Maidah ayat 6:
Artinya:
“Dan jika kamu junub, maka mandilah” (Surah Al-Maidah [5] : 6)
2. Sebab-sebab Mandi Wajib
Ada beberapa alasan yang menyebabkan seseorang harus mandi wajib,
yaitu keluar air mani, meninggal dunia, haid dan nifas serta melahirkan.
a. Keluar Air Mani
Keluar air mani, baik ketika kondisi sehat pada saat terjaga atau tidur,
sebagaimana Nabi Muhammad saw. bersabda:
Artinya:
Dari Ummu Sulaim berkata : Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah
tidak malu mengenai yang hak. Apakah perempuan wajib mandi bila
mimpi? Jawab Rasulullah : “Ya, bila ia melihat air (apabila keluar air
mani).”(H.R. Bukhari dan Muslim)
Begitu pun sepasang suami istri yang bersetubuh. Keluar mani atau tidak,
wajib bagi keduanya untuk melakukan mandi besar.
b. Meninggal Dunia
Bila seorang Islam meninggal dunia, hukumnya fardu kifayah bagi orang
yang masih hidup untuk memandikannya. Sabda Rasulullah:
Artinya:
Dari Ibnu Abbas. Sesungguhnya Rasulullah saw., telah berkata tentang
orang berihram yang terlempar dari punggung untanya hingga ia
meninggal. Beliau berkata, “Mandikanlah dia olehmu dengan air dan
daun sidr (sabun)”. (H.R.Bukhari dan Muslim)
c. Haid dan Nifas
Apabila seorang perempuan telah terputus dari haid atau nifas, ia wajib
mandi agar ia dapat melaksanakan salat.
Rasulullah saw. bersabda:
Artinya:
“Beliau pernah berkata pada Fatimah binti Abi Hubaisy, Apabila datang
haid, hendaklah engkau tinggalkan salat, dan apabila habis haid itu,
hendaklah engkau mandi dan salat” (H.R. Bukhari dan Muslim)
d. Melahirkan
Bagi perempuan yang melahirkan anak atau pun tidak (misalnya karena
keguguran), wajib baginya melakukan mandi besar.
3. Rukun Mandi Wajib
Rukun mandi wajib adalah niat dan mengalirkan air ke seluruh tubuh.
a. Niat
Orang yang sedang junub atau berhadas besar, hendaklah berniat
(menyengaja) menghilangkan hadas besarnya. Ucapan niatnya adalah sebagai
berikut.
“Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar, fardu karena
Allah.”
b. Mengalirkan Air ke Seluruh Tubuh
Tidak boleh ada bagian permukaan tubuh pun yang tidak teraliri air
termasuk bagian-bagian sulit, seperti bagian telinga, bagian yang berlepit-
lepit, dan seluruh rambut.
4. Sunah-sunah Mandi Wajib
Ada hal-hal yang disunahkan ketika melakukan mandi wajib, antara lain:
a) membaca bismillahir rahmanir rahim;
b) berwu«u' sebelum mandi;
c) menggosok badan sebelum mandi;
d) mendahulukan anggota badan yang kanan daripada yang kiri;
e) berturut-turut (tertib).
5. Tata cara Mandi
Sebuah hadis dari Aisyah r.a. yang menceritakan karena apa Rasulullah
saw. mandi adalah Rasulullah saw.  suka mandi dari empat macam: dari
jinabat, hari Jumat, lantaran diambil darah, dan lantaran memandikan mayat.
(H.R. Abu Daud).
Tata cara mandi yang dilakukan Rasulullah saw. adalah sebagai berikut:
a) dimulai dengan mencuci kedua tangan sebanyak tiga kali;
b) lalu, membasuh kemaluan;
c) kemudian, berwudu secara sempurna, seperti akan melakukan salat;
d) setelah itu, menuangkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali, seraya
menyelang-nyelingi rambut agar air sampai membasahi urat-uratnya;
e) terakhir, mengalirkan air ke seluruh badan dimulai darisebelah kanan, lalu
ke kiri tanpa mengabaikan dua ketiak, bagian dalam telinga, pusar, jari-
jari kaki serta menggosok seluruh anggota badan yang dapat digosok.
Doa masuk kamar mandi :
Artinya:
“Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Ya Allah aku mohon perlindungan dengan engkau dari segala kejahatan
dan kekotoran.
Bacaan doa keluar kamar mandi :
Artinya:
Mohon keampunan-Mu Ya Allah segala puji dan puja bagi Allah yang
telah menghilangkan penyakit dari tubuhku dan menyehatkanku.

No comments:

Post a Comment