Sunday, June 23, 2019

Bab XIV Pai Kelas 7 "Shalat Jama' dan Qosor"


SALAT JAMA' DAN QASAR
A. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM SALAT JAMAK DAN QASAR
Jamak artinya bersatu atau berkumpul. Hal tersebut maksudnya adalah
melaksanakan dua salat wajib dalam satu waktu.Misalnya, salat Asar dengan
Zuhur dan salat Magrib dengan Isya.
Salat fardu yang dapat di-jamak, yaitu salat Zuhur dengan Asar dan salat
Magrib dengan salatIsya, dengan tidak mengurangi bilangan rakaatnya, kecuali
salat Subuh. Salat Subuh harus dilakukan pada waktunya, tidak boleh di-jamak
dengan salat Isya atau salat Zuhur.
Apabila kita mengerjakan salat Zuhur dan Asar dikerjakan waktu Zuhur
atau mengerjakan salat Magrib dan Isya pada waktu Magrib, pengumpulan salat
yang demikian dinamakan jamak taqdim yang berarti jamak yang didahulukan.
Artinya semestinya diakhirkan, tetapi didahulukan.
Sebaliknya, apabila kita mengerjakan salatZuhur dan Asar dikerjakan pada
waktuAsar atausalatMagrib dan Isya dikerjakanpadawaktu Isya, pengumpulan
salat yang demikian dinamakan dengan jamak ta’khir melakukannya di waktu
Asar dan dinamakan jamak ta’khir yang berarti jamak yang diakhirkan.
Salat jamak dilakukan kepada orang yang sedang dalam perjalanan yang
tidak sempat melakukan salat tepat pada waktunya sehingga waktu salat
tersebut harus ditarik pada waktu salat lainnya.
Dasarhukum salat jamak dalam perjalanan sebagaimana sabda Rasulullah
saw.:

Artinya:

Dari Anas bin Malik r.a. dari Nabi Muhammad saw.: "Apabila tergesa-
gesa hendak pergi, beliau mengundurkan salat Zuhur sampai awal waktu

salat Asar, lalu beliau menjamak keduanya, dan beliau mengundurkan
salat Magrib sampai beliau menjamaknya dengan salat Isya, yaitu ketika
terbenamnya awan merah (H.R.Bukhari dan Muslim)
Begitupun jamak salat dibolehkan juga bagi orang yang tidak melakukan
perjalanan, artinya tetap di rumah karena terhalang hujan.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

Artinya:
Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata : "Rasulullah saw. pernah mengerjakan
salat Zuhur dengan Asar dan Magrib dengan Isya dengan di-jamak
bukan karena takut dan bukan pula karena perjalanan. Malik berkata,
Aku berpendapat bahwa saat itu adalah hari hujan”.(H.R Bukhari dan
Muslim)
Salat qasar adalah salat ringkas. Maksudnya, meringkas salat yang empat
rakaat menjadi dua rakaat. Salat yang dapat diringkas atau di-qasar itu,yaitu:
salat Zuhur, Asar, dan Isya. Sementara itu, salat Magrib dan salat Subuh tidak
bisa di-qasar.
Firman Allah swt.:

Artinya:
”Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu
mengqasar salat. (Surah An-Nisa [4]:101)
Hadis Nabi Muhammad saw.:


Artinya:
"Dari Ya’la binUmaiyah,saya telah berkata kepadaUmar,Allah berfirman
maka tidaklah berdosa kamu mengqasar salat jika kamu takut diserang
orang kafir, sedangkan sekarang telah aman (tidak takut lagi). Umar
menjawab, saya heran juga sebagaimana engkau, maka saya tanyakan
kepada Rasulullah saw. dan beliau menjawab: Salat qasar itu sedekah

yang diberikan Allah swt. kepada kamu, maka terimalah olehmu sedekah-
Nya (pemberian-Nya) itu.” (H.R. Muslim)

Salat jamak taqdim dan ta’khir hendaklah dilakukan sesuai dengan syarat-
syarat yang telah ditentukan agar salat jamak yang dilaksanakan sah.

1. Syarat-syarat salat Jamak Taqdim
Syarat-syarat salat jamak taqdim adalah:
a) Hendaklah dimulai dengan salat yang pertama waktunya
Jika salat pada waktu Zuhur yang digabungkan dengan Asar, terlebih
dahulu melaksanakan salat Zuhur, lalu salat Asar.
b) Niat jamak taqdim
Niat jamak taqdim adalah menyengaja dalam hati untuk men-jamak salat
pada waktu yang pertama. Contohnya,niat jamak taqdim Asar pada waktu
Zuhur maka wajib berniat ketika melaksanakan salat Zuhur.
Berikut ini adalah bacaan niat jamak taqdim Asar pada waktu Zuhur.
Bacaan niatnya:

Artinya:
“Aku mengerjakan salat fardu Zuhur empat rakaat dijamak dengan salat
Asar, jamak taqdim karena Allah ta’ala”.
c) Dilakukan berturut-turut
Berturut-turut artinya tidak boleh terpisah-pisah. Setelah melaksanakan
salat yang pertama, langsung melaksanakan salat yang ke dua, tidak
diselingi dengan ibadah lain.
B. SYARAT-SYARAT SALAT JAMAK
2. Syarat-syarat Jamak Ta’khir
Syarat jamak ta’khir tidak sama dengan syarat jamak taqdim. Jamak
ta’khir tidak diwajibkan berturut-turut dan tidak wajib tertib antara salat yang
harus didahulukan dengan yang harus diakhirkan. Akan tetapi, jika hal tersebut
diakukan, hukumnya sunah. Artinya, tidak membatalkan salat jamak ta’khir
jika mendahulukan salat yang ke dua, lalu salat yang pertama atau setelah salat
yang pertama tidak langsung melaksanakan salat yang ke dua.
Niat salat jamak hendaknya dilakukan pada saat akan melakukan salat
yang pertama. Misalnya, salat Zuhur dikerjakan pada waktu salat Asar maka
boleh melaksanakan salat Zuhur terlebih dahulu atau salat yang memiliki
waktunya, yaitu salat Asar terlebih dahulu. Akan tetapi, niat ber-jamak harus
tetap dibacakan ketika melaksanakan salat yang pertama karena kedua salat
tersebut akan digabungkan.
Contoh:
Niat salat Isya yang di-jamak ta’khir dengan salat Magrib.

Artinya:
“Aku mengerjakan fardusalat Isya empatrakaat dijamak dengan Magrib,
jamak ta’khir karena Allah ta’ala”.

Salat qasar boleh dilakukan oleh musafirbila syarat-syarat berikut ini
telah dipenuhi.
1) Perjalanan yang dilakukannya bukan perjalanan maksiat.
Orang yang sedang berpergian boleh meng-qasar salat yang empat rakaat
menjadi dua rakaat jika perjalanannya tidak bertujuan untuk melakukan
maksiat atau dosa. Salat qasar hanya dapat dilakukan oleh orang yang
perjalanannya dibenarkan oleh Islam, seperti hendak melaksanakan haji,
umrah, jihad, mencari ilmu, dan bersilaturahmi.
C. SYARAT-SYARAT SALAT QASAR
Tahukah Kamu?
Salat qasar terdiri atas:
1. Qasar adat
Qasar adat adalah mengurangi

rakaat salat fardu yang empat ra-
kaat menjadi dua rakaat.

2. Qasar sifat
Qasar sifat adalah meringankan

salat bagi orang yang tidak kua-
sa melakukan salat dengan cara

biasa.
3. Qasar haiat
Qasar haiat adalah meringankan
salat, seperti dalam salat khauf,
yaitu salat karena takut adanya
bahaya: bahaya musuh dalam

peperangan dan  bahaya bina-
tang.

2) Perjalanan yang menempuh jarak selama dua hari atau perjalanan sehari
semalam, yaituperjalanan sejauh 80.640 km.
3) Tidak bermakmunpada orang yang bukan musafir yang tidak melakukan
salat qasar.
4) Salat yang di-qasar adalah salat yang empat rakaat (Zuhur, Asar, dan
Isya).

1. Salat Jamak Taqdim
Tata cara salat jamak taqdim adalah sebagai
berikut:
a) Tertib, yaitumengerjakan ¡alat pertama terlebih
dahulu. Misalnya,salatZuhur dahulu, lalu Asar
atau Magrib dulu baru kemudian Isya.
b) Niat men-jamak salat dilakukan pada saat
takbiratul ikhram.
c) Langsung melaksanakan salat berikutnya, yaitu
setelah salam, langsung iqamah dan kemudian

melaksanakan salat Asar atau Isya tanpa dise-
lingi dengan salat sunah.

Bagi orang yang melaksanakan jamak taqdim
diharuskan untuk melaksanakan langsung salat
kedua setelah selesai salat pertama. Hal ini berbeda
dengan jamak ta’khir. Pada jamak ta’khir, tidak
harus muwalah (langsung berturut-turut). Pada
jamak ta’khir, waktu salat kedua dilaksanakan pada
waktunya. Seperti orang yang melaksanakan salat
Zuhur di waktu Asar, setelah selesai melakukan
salat Zuhur boleh saja dia istirahat dulu, lalu dilanjutkan dengan salat Asar.
Walaupun demikian, melakukannya dengan cara berturut-turut tentu lebih baik
karena itulah yang dilakukan oleh Rasulullah.
Gerakan dan bacaan lainnya sama halnya ketika gerakan atau bacaan
dalam salat biasa, yaitu membaca surah Al-F±ti¥ah, membaca surah pendek,
rukuk, iktidal, dan sujud hingga salam.
D. MEMPRAKTIKKAN SALAT JAMAK DAN QASAR


2. Salat Jamak Ta’khir
Tata cara salat jamak ta’khir adalah sebagai berikut:
a) Niat men-jamak ta’khir dilakukan pada waktu salat yang pertama.
b) Masih dalam perjalanan di saat datangnya waktu salat yang kedua (hal ini
khusus bagi yang melakukan salat jamak karena musafir ( orang dalam
perjalanan).
c) Setelah membaca niat yang dibaca dalam hati ketika takbiratul ikhram,

lalu lanjutkan dengan tata cara salat seperti salat biasa,yaitu membaca Al-
Fatikhah hingga salam.

d) Setelah selesai salat yang pertama, langsung melaksanakan salat yang
hendak digabungkan,yaitu jika dimulai dengan salat Asar, lanjutkan
dengan salat Zuhur dengan niat biasa tanpa berniat jamak karena sudah
diniatkan pada salat Asar, atau dimulai dari salat Zuhur, langsung salat
Asar seperti biasa.
3. Salat Qasar
Cara melaksanakan salat qasar adalah sebagai berikut.
a) Niat qasar diucapkan pada saat takbiratul ihram.
Contoh:
Niat salat Zuhur di qasar

Artinya:
“Aku salat Zuhur dua rakaat di qasar karena Allah ta’ala.”
b) Gerakan dan bacaan seperti salat biasa, tetapi
tidakmemakai tasyahhud awal.
c) Jumlah rakaat diringkas, yaitu empat rakaat
menjadi dua rakaat.
d) Tidak boleh bermakmum kepada orang yang
melakukan salat sempurna.
e) Salat qasar dapat dilakukan secara berjamaah,
tetapi orang yang meng-qasar salat harus
mengikuti imam yang sama, yaitu sedang mengqashar pula.

No comments:

Post a Comment